Pemerintah Perkenalkan Konsep Bagi Untung dan Rugi di Revisi PP 79
By Admin
nusakini.com--Pemerintah akan melakukan revisi PP 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyan Indrawati, salah satu perbedaan yang signifikan dalam perubahan ini adalah adanya konsep penerimaan migas berdasarkan sliding scale. Dengan konsep ini, maka pemerintah dan kontraktor akan berbagi untung dan rugi.
“Sebelum dan sesudah berlakunya UU migas dan PP 79, pemerintah selama ini hanya memberikan rezim sharing the pain saja. Itu disebut rezim assume and discharge. Namum, kalau kita lihat dari production sharing contract, pemerintah belum punya kemampuan bagi keungtungan apabila tiba-tiba harga minyak naik secara cepat,” jelas Menkeu pekan lalu.
Dengan revisi ini, tambahnya, pemerintah dapat ikut menikmati keuntungan jika ada kenaikan harga minyak dan gas secara drastis. “Ini akan lebih mencerminkan keadilan dalam level manajemen risiko maupun treatment terhadap revenue, atau pendapatan atau manfaat,” ungkapnya. (p/ab)